.:: CHATBOX ::.

Minggu, 29 November 2009

Hukum.. Sudahkah Berpihak pada Rakyat Kecil?


Sungguh miris saya mendengar berita di televisi bahwa seorang nenek di kabupaten Banyumas, Jawa Tengah terancam di penjara karena dituduh mencuri 3 buah kakao. Nenek ini terancam pidana pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun.
Sebelumnya nenek Minah telah menjalani masa tahanan selama 3 bulan untuk menjalani pemeriksaan.
Padahal Mbok Minah mengaku, 3 buah kakao tersebut sudah jatuh dari pohonnya dan nenek ini bermaksud membawanya pulang untuk dijadikan benih. Kemudian, buah-buah itu diletakkan di bawah pohon dan ia melanjutkan pekerjaannya. Mandor Kebun kakao tempat ia bekerja yang melihat kakao-kakao itu mengira ada yang mencurinya dan mencari pencuri itu.


menurut saya sebenarnya masalah ini dapat diselesaikan secara baik-baik tanpa harus dibawa ke meja hijau, mengingat kerugian perusahaan akibat dari kasus ini sangat kecil. Coba anda pikirkan.. berapa sih harga 3 buah kakao??


Sementara itu, pihak kepolisian pun sudah mengupayakan damai, baik lewat mediasi pihak desa, maupun perusahaan. Namun upaya ini tidak berhasil, karena pihak perusahaan perkebunan kakao PT Rumpun Sari Antan 4 meminta polisi untuk terus mengusut kasus ini.

sebenarnya, kasus-kasus seperti ini harus diselesaikan antara musyawarah warga dengan pihak perusahaan agar ada hubungan saling menguntungkan antara perusahaan dengan warga sekitar.

sungguh ironis memang, nenek berusia 50 tahun, hidup serba kekurangan, harus di penjara selama 7 tahun, hanya demi 3 buah kakao. Jika para penegak hukum lebih mengedepankan hati nurani kasus ini tidak perlu masuk ke meja hijau. Tahukah kalian ada berapa banyak kasus korupsi di Indonesia?? Hanya beberapa yang 'kasat mata' dan ditindaklanjuti. Berapa besar uang-uang rakyat yang para koruptor ambil?? Bisa sampai berjuta-juta bahkan bermilyar-milyar kali lipat dari harga kokoa yg Mbok Minah ambil. Lalu bagaimana dengan tindak pidananya? Walaupun hukumnya menyatakan mereka dipidana sekurang-kurang nya 15 tahun penjara, namun pada kenyataannya hanya 2 hingga 5 tahun penjara. Apakah hukum di Indonesia begitu mudah untuk 'dibeli'??

Untungnya Mbok Minah tidak harus menjalani pidana tersebut dan dapat menjalani kehidupannya kembali dengan normal. Namun banyak pula terjadi kasus serupa. Kasus Basar Suyanto dan Kholil, dua warga Kelurahan Bujel, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri yang menjadi pesakitan hanya gara-gara mencuri sebuah semangka sebagai contoh lainnya. Kedua nya sebelumnya sudah menjalani masa tahanan Lapas Kelas II A Kediri karena tidak memiliki biaya untuk menyewa pengacara. Sehingga tidak ada pihak yang mendampingi mereka untuk membuat upaya penangguhan. Tentu saja, bagaimana dapat menyewa pengacara untuk membeli sebuah semangka pun mereka tidak mampu. Jika mereka dapat menyewa pengacara, logika nya mereka tidak usah mengambil sebuah semangka karena pasti mereka dapat membelinya.

Perbaikilah Hukum di Indonesia wahai para aparat penegak hukum. Bukankah sudah tertulis dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 1 yang berbunyi :
"Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."

0 komentar on "Hukum.. Sudahkah Berpihak pada Rakyat Kecil?"

Posting Komentar

 

.::FEEL THE SUMMER BREEZE::. Copyright 2008 All Rights Reserved Baby Blog Designed by Ipiet and s.Z.c.H.a | All Image Presented by Tadpole's Notez