A. HUKUM Ada beberapa Sarjana Hukum Indonesia yang merumuskan definisi Hukum. Diantaranya adalah JCT.Simorangkir SH. Dan Woerjono Sastropranoto SH. Yang mendefinisikan hokum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
a. Ciri – ciri dan Sifat Hukum Ciri Hukum adalah : ▪ Adanya perintah atau larangan ▪ Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang. Akan tetapi ternyata tidak setiap orang mau menaati kaidah hokum, oleh karena itu agar peraturan hidup itu dapat dilaksanakan dan ditaati, maka perlu dilengkapi dengan unsure memaksa. Dengan demikian hukum mempunyai sifat memaksa. Sehingga hukum menjadi peraturan hidup yang dapat memaksa orang untuk menaati serta dapat memberikan sangsi tegas terhadap setiap orang yang tidak mau mematuhinya.
b. Sumber – sumber Hukum Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material. Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, konomi dan lain-lain. Sedangkan sumber hokum formal antara lain : 1) Undang – Undang (statute) 2) Kebiasaan (costum) 3) Keputusan-keputusan Hakim (Yurisprudensi) 4) Traktat (Treaty) 5) Pendapat Sarjana hukum.
c. Pembagian Hukum 1) Menurut “sumbernya” 2) Menurut “bentuknya” 3) Menurut “tempat berlakunya” 4) Menurut “tempat berlakunya” 5) Menurut “cara mempertahankannya” 6) Menurut “sifatnya” 7) Menurut “wujudnya” 8) Menurut “isinya”
B. NEGARA Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Negara mempunyai tugas utama, yaitu : 1) Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya. 2) Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
a. Sifat – sifat Negara 1) Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi. 2) Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. 3) Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
1. MASYARAKAT PERKOTAAN, ASPEK-ASPEK POSITIF DAN NEGATIF
A. Pengertian Masyarakat
Menurut R.Linton, seorang ahli antropologi mengemukakan bahwa masyarakat adalah setiap kelompok manusia yang telah cukup lama hidup dan bekerjasama, sehingga mereka ini dapat mengorganisasikan dirinya berfikir tentang dirinya dalam satu kesatuan social dengan batas-batas tertentu.
Dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa masyarakat harus mempunyai syarat-syarat sebagai berikut :
a) Harus ada pengumpulan manusia, dan harus banyak, bukan pengumpulan binatang;
b) Telah bertempat tinggal dalam waktu yang lama disuatu daerah tertentu;
c) Adanya aturan-aturan atau undang-undang yang mengatur mereka untuk menuju kepada kepentingan dan tujuan bersama.
B. MASYARAKAT PERKOTAAN
Mayarakat perkotaan sering disebut juga urban community. Pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada sifat-sifat kehidupannya serta cirri-ciri kehidupannya yang berbeda dengan masyarakat pedesaan.
Perhatian khusus masyarakat kota tidak terbatas aspek-aspek seperti pakaian, makanan, perumahan, tetapi mempunyai perhatian lebih luas lagi. Orang desa memandang makanan sebagai suatu alat memenuhi kebutuhan biologis, sedangkan pada orang kota, makanan sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan social.
C. PERBEDAAN DESA DAN KOTA
Dengan melihat perbedaan-perbedaan yang ada mudah-mudahan akan dapat mengurangi kesulitan dalam menentukan apakah suatu masyarakat dapat disebut sebagai masyarakat pedesaan atau masyarakat perkotaan.
Ciri-ciri tersebut antara lain :
1) Jumlah dan kepadatan penduduk;
2) Lingkungan hidup;
3) Mata pencaharian;
4) Corak kehidupan social;
5) Stratifikasi social;
6) Mobilitas social;
7) Pola interaksi social;
8) Solidaritas social; dan
9) Kedudukan dalam hierarki system administrasi nasional.
Perbedaan paling menonjol adalh pada mata pencaharian. Kegiatan utama penduduk desa berada di sector ekonomi primer yaitu bidang agraris. Kehidupan ekonomi terutama tergantung pada usaha pengolahan tanah untuk keperluan pertanian, peternakan dan termasuk juga perikanan darat. Sedangkan kota merupakan pusat kegiatan sector ekomoni sekunder yang meliputi bidang industri, disamping sector ekonomi tertier yaitu bidang pelayanan jasa. Jadi kegiatan di desa adalah mengolah alam untuk memperoleh bahan-bahan mentah, baik bahan kebutuhan pangan, sandang maupun lain-lain bahan mentah untuk memenuhi kebutuhan pokok manusia. Sedangkan kota mengolah bahan-bahan mentah yang berasal dari desa menjadi bahan setengah jadi atau mengolahnya sehingga berwujud bahan jadi yang dapat segera dikonsumsi.
2. HUBUNGAN DESA DAN KOTA
Dalam keadaan yang wajar diantara keduanya terdapat hubungan yang erat, bersifat ketergantungan, karena diantara mereka saling membutuhkan. Kota tergantung pada desa dalam memenuhi kebutuhan warganya akan bahan-bahan pangan seperti beras, sayur mayor, daging dan ikan. Desa juga merupakan sumber tenaga kasar bagi jenis-jenis pekerjaan tertentu di kota, misalnya saja buruh bangunan dalam proyek-proyek perumahan, proyek pembangunan dan lain-lain.
Sebaliknya, kota juga menghasilkan barang-barang yang juga diperlukan oleh orang desa seperti bahan-bahan pakaian, alat dan obat-obatan pembasmi hama pertanian, minyak tanah, obat-obatan untuk memeliahara kesehatan dan alat transportasi.
3. ASPEK POSITIF DAN NEGATIF
Kota secara internal pada hakikatnya merupakan satu organisme, yakni kesatuan integral dari tiga komponen, meliputi “Penduduk, kegiatan usaha dan wadah” ruang fisiknya. Ketiganya saling berkait, pengaruh-mempengaruhi, oleh karenanya suatu pengembangan yang tidak seimbang antara ketiganya, akan menimbulkan kondisi kota yang tidak positif, antara lain semakin menurunnya kualitas hidup masyarakat kota. Dengan kata lain, suatu perkembangan kota harus mengarah pada penyesuaian lingkungan fisik ruang kota dengan perkembangan social dan kegiatan usaha masyarakat kota.
4. MASYARAKAT PEDESAAN
A. Pengertian Desa/Pedesaan
Menurut Sutardjo Kartohadikusuma mengemukakan bahwa Desa adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan sendiri.
Menurut Bintarto, Desa merupakan perwujudan atau kesatuan geografi, social, ekonomi, politik dan cultural yang terdapat disitu (suatu daerah) dalam hubungannya dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain.
Sedangkan menurut Paul H. Landis : Desa adalah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa.
Dengan ciri-ciri sebagai berikut :
a) Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antara ribuan jiwa.
b) Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukaan terhadap kebiasaan.
c) Cara berusaha (ekonomi) adalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam seperti : iklim,keadaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.
Masyarakat terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok sosial. Dengan adanya atau terjadinya kelompok sosial ini maka terbentuklah suatu pelapisan masyarakat atau terbentuklah masyarakat yang berstrata.
Betapa individu dan masyarakat adalah komplementer dapat kita lihat dari kenyataan, bahwa :
a.manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya;
b.individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan bias menyebabkan (berdasarkan pengaruhnya) perubahan besar masyarakatnya.
Istilah Stratifikasi atau Stratification berasal dari kata STRATA atau STRATUM yang berarti LAPISAN. Karena itu Social Stratification sering diterjemahkan dengan pelapisan masyarakat. Pitirim A. Sorokin memmberikan defenisi pelapisan masyarakat sebagai berikut :”Pelapisan masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat (hierarchis).
Lebih lengkap lagi batasan yang dikemukakan oleh Theodorson, dkk. di dalam Dictionary of Sociology, oleh mereka dikatakan sebagai berikut:
Pelapisan masyarakat berarti jenjang status dan peranan yang relative permanent yang terdapat di dalam sistem sosial (dari kelompok kecil sampai ke masyarakat) di dalam perbedaan hak, pengaruh dan kekuasaan.
Masyarakat yang berstatifikasi sering dilukiskan sebagai suatu kerucut atau piramida, di mana lapisan bawah adalah paling lebar dan lapisan ini menyempit ke atas.
B.PELAPISAN SOSIAL CIRI TETAP KELOMPOK SOSIAL
Di dalam organisasi masyarakat primitif pun di mana belum mengenal tulisan, pelapisan masyarakat itu sudah ada. Hal ini terwujud berbagai bentuk sebagai berikut :
1)adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan kewajiban;
2)adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa;
3)adanya pemimpin yang saling berpengaruh;
4)adanya orang-orang yang dikecilkan di luar kasta dan orang yang di luar perlindungan hukum (cutlaw men);
5)adanya pembagian kerja di dalam suku itu sendiri;
6)adanya pembedaan standar ekonomi dan di dalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum.
Ekonomi primitive bukanlah ekonomi dari individu-individu yang terisolir produktif kolektif. Di demokrasi-demokrasi yang modern pun juga tidak dapat mengecualikan adanya hukum-hukum pelapisan masyarakat, walaupun di dalam kontinuitasnya menyatakan bahwa “Semua manusia adalah sama (all men are create equal). Gradasi itu dapat kita lihat misalnya : multi dari memilih modal yang kaya sampai buruh yang termiskin; dari presiden kepada lurah, dari jenderal sampai kepada prajurit dan sebagainya yang semuanya itu menunjukkan sebagian jenjang-jenjang dan gradasi sosial yang menunjukkan walaupun di dalam sistem demokrasi yang paling mutakhir pun ada pelapisan masyarakat.
C. TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL
·Terjadi dengan sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Oleh karena sifatnya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk lapisan dan dasar dari pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
·Terjadi dengan disengaja
Sistem pelapisan yang disusun dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. System pelapisan yang dibentuk dengan sengaja ini dapat kita lihat misalnya di dalam organisasi pemerintahan. Di dalam sistem organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua system, ialah :
1)Sistem fungsional: merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat, misalnya saja di dalam organisasi perkantoran ada kerja sama antara kepala-kepala seksi dan lain-lain.
2)Sistem skalar: merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertical).
Namun, sebenarnya terdapat pula kelemahan yang disebabkan system yang demikian itu.
Pertama : karena organisasi itu sudah diatur sedemikian rupa, sehingga sering terjadi kelemahan di dalam menyesuaikan dengan perubahan-perubahan yang terjadi di masyarakat.
Kedua : karena organisasi itu telah diatur sedemikian rupa sehingga membatasi kemampuan-kemampuan individual yang sebenarnya mampu tetapi karena kedudukannya yang mengangkat maka tidak memungkinkan untuk mengambil inisiatif.
D. PEMBEDAAN SISTEM PELAPISAN MENURUT SIFATNYA
Menurut sifatnya, maka system pelapisan dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi :
1) Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup.
Di dalam sistem ini pemindahan anggota masyarakat ke lapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa. System pelapisan tertutup kita temui misalnya di India yang masyarakatnya mengenal system kasta. Sebagaimana kita ketahui masyarakat terbagi ke dalam :
-Kasta Brahmana : yang merupakan kastanya golongan-golongan pendeta dan merupakan kasta tertinggi.
-Kasta Ksatria : merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua.
- Kasta Waisya : merupakan kasta dari golongan pedagang yang dipandang sebagai lapisan menengah ketiga.
- Kasta Sudra : merupakan kasta dari golongan rakyat jelata.
- Paaria : golongan yang tidak mempunyai kasta. Misalnya kaum gelandangan.
2) Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
Di dalam system yang demikian ini setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh ke lapisan yang ada di bawahnya atau naik ke lapisan yang di atasnya.
Status (kedudukan) yang diperoleh berdasarkan atas usaha sendiri disebut “Achieve status”.
E. BEBERAPA TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL.
Ada yang membagi pelapisam masyarakat seperti berikut ini :
1)Masyarakat terdiri dari kelas atas (upper class) dan kelas bawah (lower class).
2)Masyarakat terdiri dari tiga kelas ialah kelas atas (upper class), kelas menengah (middle class), dan kelas bawah (lower class).
3)Sementara itu ada pula sering kita dengar : kelas atas (upper class), kelas menengah (middle class), kelas menengah ke bawah (lower middle class) dan kelas bawah (lower class).
Orang dapat menduduki lapisan (atau istilah lain ada yang menggunakan dengan kelas) tertentu disebabkan oleh beberapa factor, seperti misalnya : keturunan, kecakapan, pengaruh, kekuatan dan lain sebagainya.
Oleh karena itu beberapa sarjana memiliki tekanan yang berbeda-beda di dalam menyampaikan teori-teori tentang pelapisan masyarakat.
Beberapa dicantumkan di sini :
1)Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsur, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya. Di sini Aristoteles membagi masyarakat berdasarkan dimensi ekonomi sehingga ada orang yang kaya, menengah dan melarat.
2) Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman SH. MA. Menyatakan sebagai berikut : selama di dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya maka barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya system berlapis-lapis dalam masyarakat.
3)Villfredo Pareto, sarjana Italia, menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal daripada perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
4) Gaotano Mosoa, sarjana Italia, di dalam “The Ruling Class” menyatakan sebagai berikut :
Di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah dan kelas yang diperintah.
5)Karl Marx di dalam menjelaskan secara tidak langsung tentang pelapisan masyarakat menggunakan istilah kelas menurut dia, pada pokoknya ada dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
Dari apa yang diurai di atas, akhirnya dapat disimpulkan bahwa ukuran atau criteria yang biasanya dipakai untuk menggolong-golongkan anggota-anggota masyarakat ke lapisan-lapisan social adalah sebagai berikut :
1) Ukuran kekayaan
2) Ukuran kekuasaan
3) Ukuran kehormatan
4) Ukuran ilmu pengetahuan
Ukuran-ukuran tersebut di atas, tidaklah bersifat limitatif (terbatas), tetapi masih ada ukuran-ukuran lainnya yang dapat dipergunakan. Jadi criteria pelapisan sosial pada hakikatnya tergantung pada system nilai yang dianut oleh anggota-anggota masyarakat yang bersangkutan.
Fungsi keluarga adalah suatu pekerjaan-pekerjaan atau tugas-tugas yang harus dilaksanakan di dalam atau oleh keluarga itu.
B. MACAM-MACAM FUNGSI KELUARGA
a. Fungsi Biologis
Diharapkan keluarga dapat menyelenggarakan persiapan-persiapan perkawinan bagi anak-anaknya. Setiap manusia pada hakikatnya terdapat semacam tuntutan biologis bagi kelangsungan hidup keturunannya, melalui perkawinan. Persiapan perkawinan yang perlu dilakukan oleh orang-orang tua bagi anak-anaknya dilakukan supaya tepat pada waktunya ia sudah matang menerima baru dalam mengarungi hidup untuk rumah tangganya. Contoh : orang tua memberikan pengetahuan untuk mengatur rumah tangga bagi sang istri dan pengetahuan tentang tugas dan kewajiban bagi suami.
b. Fungsi Pemeliharaan
Keluarga diwajibkan untuk berusaha agar setiap anggotanya dapat terlindungi dari gangguan-gangguan seperti gangguan udara, penyakit, dan sebagainya, supaya terwujud suatu masyarakat yang terlepas/terhindar dari segala gangguan apapun yang terjadi. Contoh : berusaha menyediakan rumah, dan berusaha menyediakan obat-obatan.
c. Fungsi Ekonomi
Keluarga berusahan menyelenggarakan kebutuhan manusia yang pokok baik jasmani maupun rohani. Contoh : kebutuhan pokok, yaitu sandang, pangan, dan papan. Kebutuhan jasmani, yaitu alat-alat sekolah, perhiasan, tempat tidur, dll. Kebutuhan rohani, yaitu rekreasi.
d. Fungsi Keagamaan
Keluarga diwajibkan untuk menjalani dan mendalami serta mengamalkan ajaran-ajaran agama dalam pelakunya sebagai manusia yang taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Contoh : mengajak keluarga beribadah ke tempat beribadah masing-masing agama yang dianut.
e. Fungsi Sosial
Keluarga berusaha untuk mempersiapkan anak-anaknya bekal-bekal selengkapnya dengan memperkenalkan nilai-nilai dan sikap-sikap yang dianut oleh masyarakat serta mempelajari peranan-peranan yang diharapkan akan mereka jalankan kelak bila sudah dewasa. Contoh : keluarga mewarisi nilai-nilai kebudayaan antara lain dalam bentuk sopan santun bahasa, dan cara bertingkah laku.
Dalam buku Ilmu Sosial Dasar karangan Drs. Soewaryo Wangsanegara, fungsi-fungsi keluarga meliputi beberapa hal sebagai berikut :
Pembentuk kepribadian; dalam lingkungan keluarga, para orang tua meletakan dasar-dasar kepribadian kepada anak-anaknya, dengan tujuan untuk memproduksi serta melestarikan kepribadian mereka dengan anak cucu dan keturunannya. Contoh : pada keluarga suku Jawa atau suku Sunda, seorang anak yang menerima sesuatu pemberian dari orang tua atau kerabat-kerabat keluarga, harus menerima dengan tangan kanan.
Keluarga juga berfungsi sebagai alat reproduksi kepribadian-kepribadian yang berakar etika, estetika, moral, keagamaan, dan kebudayaan yang berkorelasi fungsional dengan sebuah struktur masyarakat tertentu. Contoh : di keluarga seniman tari Bali, diwariskan ketrampilan seni patung atau seni tari Bali kepada anak keturunannya.
Keluarga merupakan eksponen dari kebudayaan masyarakat, karena menempati posisi kunci. Keluarga adalah sebagai jenjang dan perantara pertama dalam transmisi kebudayaan. Contoh : televise sebagai produk teknologi modern sudah sedemikian besar berperan sebagai transmisi kebudayaan.
Keluarga berfungsi sebagai lembaga perkumpulan perekonomian. Contoh : dalam lingkungan “keluarga besar” suku Batak Karo maupun Simalungun di Sumatera Utara, huta atau kuta yang memegang hak ulayat atas penguasa tanah pertanian, baik berupa sawah atau ladang.
Keluarga berfungsi sebagai pusat pengasuh dan pendidikan. Contoh : seorang ibu mengajarkan anak perempuannya bagaimana caranya memasak dan mengurus rumah tangga yang baik.
C. INDIVIDU, KELUARGA, DAN MASYARAKAT
1. Pengertian Individu
Individu berasal dari kata latin, “individuum” yang artinya tak terbagi. Kata individu merupakan sebutan yang dapat untuk menyatakan kesatuan yang paling kecil dan terbatas.
Menurut Dr. A. Lysen, individu merupakan manusia sebagai kesatuan yang terbatas yaitu sebagai manusia perseorangan.
2. Pengertian Keluarga
Menurut Sigmund Freud keluarga terbentuk karena adanya perkawinan pria dan wanita. Bahwa perkawinan adalah berdasarkan pada libido seksualis. Dengan demikian keluarga merupakan manifestasi daripada dorongan seksual sehingga landasan keluarga itu adalah kehidupan seksual suami istri.
Lain halnya Adler berpendapat bahwa mahligai keluarga itu dibangun berdasarkan pada hasrat atau napsu berkuasa.
Durkheim berpendapat bahwa keluarga adalah lembaga social sebagai hasil faktor-faktor politik, ekonomi, dan lingkungan.
Ki Hajar Dewantara sebagai tokoh pendidikan berpendapat bahwa keluarga adalah kumpulan beberapa orang yang karena terikat oleh satuan turunan lalu mengerti dan merasa berdiri sebagai satu gabungan yang hakiki, esensial, enak dan berkehendak bersama-sama memperteguh gabungan itu untuk memuliakan masing-masing anggotanya
3. Pengertian Masyarakat
Drs. JBAF Mayor Polak menyebut masyarakat (society) adalah wadah segenap antar hubungan sosial terdiri atas banyak sekali kolektiva-kolektiva serta kelompok dan tiap-tiap kelompok terdiri atas kelompok-kelompok lebih baik atau subkelompok.
Kemudian pendapat dari Prof. M.M. Djojodiguno tentang masyarakat adalah suatu kebulatan daripada segala perkembangan dalam hidup bersama antara manusia dengan manusia.
Dalam pertumbuhan dan perkembangan masyarakat, dapat digolongkan menjadi masyarakat sederhana dan masyarakat maju (masyarakat modern)
a) Masyarakat sederhana. Pola pembagian kerja cenderung dibedakan menurut jenis kelamin. Contohnya : berburu dan menagnkap ikan di laut merupakan pekerjaan kaum laki-laki. Sedangkan mengurus rumah tangga dan membuat pakaian adalah pekerjaan kaum wanita.
b) Masyarakat Maju. Memiliki aneka ragam kelompok organisasi kemasyarakatan yang tumbuh dan berkembang berdasarkan kebutuhan serta tujuan tertentu yang akan dicapai. Dalam lingkungan masyarakat maju, dapat dibedakan sebagai kelompok masyarakat non industri dan masyarakat industri.
(1) Masyarakat Non Industri
(a) Kelompok primer
Disebut juga kelompok “face to face group”, sebab para anggota kelompok sering berdialog, bertatap muka, karena itu saling mengenal lebih dekat, lebih akrab. Tanggung jawab para anggota dan berlangsung atas dasar rasa simpati dan secara sukarela. Contoh : keluarga dan rukun tetangga.
(b) Kelompok sekunder
Antar anggota terpaut saling hubungan tak langsung, formal, juga kurang bersifat kekeluargaan. Sifat interaksi, pembagian kerja antar anggota kelompok di atur atas dasar pertimbangan-pertimbangan rasional. Obyektif. Contoh : semua kelompok sosial, perkumpulan-perkumpulan.
(2) Masyarakat Industri
Durkheim mempergunakan variasi pembagian kerja sebagai dasar untuk mengklasifikasikan masyarakat, sesuai dengan taraf pengembangannya. Akan tetapi ia lebih cenderung mempergunakan dua taraf klasifikasi, yaitu yang sederhana dan yang kompleks. (Soerjono Soekanto, 1982 : 190).
Otonomi sejenis, juga menjadi ciri dari bagian/kelompok-kelompok masyarakat industri. Otonomi sejenis dapat diartikan dengan kepandaian/keahlian khusus yang dimiliki seseorang secara mandiri, sampai batas-batas tertentu. Contoh : tukang roti, tukang sepatu, mereka dapat bekerja secara mandiri.